Tata Tertib Mahasiswa Sekolah Pascasarjana

Mahasiswa dan mahasiswi di lingkungan Sekolah Pascasarjana dimohon agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian pada saat pengisian rincian biaya. Yang dimana pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya jika melebihi tanggal tersebut diatas akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000/bulan. Absensi perkuliahan minimal 80%. Jika 3x tidak hadir di setiap mata kuliahnya maka tidak diperbolehkan mengikuti UTS/UAS.
  2. Berpakaian rapih dan sopan (tidak memakai kaos/tshirt) selama berada di lingkungan Sekolah Pascasarjana.
  3. Bagi dosen dan mahasiswa diwajibkan untuk mengisi Formulir progres bimbingan setiap selesai melaksanakan bimbingan setiap minggunya melaui link google docs sebagai berikut:
    1. https://bit.ly/2QIFNCe (Link formulir progres bimbingan program MM)
    2. https://docs.google.com/forms/d/12XgTt KtwCBonM07RmA-fsxc06GOQmRE2Xsyp3aiABM/edit (Link formulir progres bimbingan program MAKSI)
    3. https://forms.gle/oMds2XQpXBUTatDEA (link Formulir progres bimbingan dosen)
  4. Berpakaian rapih dan sopan (tidak memakai kaos/tshirt) selama berada di lingkungan Sekolah Pascasarjana.
  5. Dilarang merokok di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Widyatarna.

Demikian agar menjadi maklum dan untuk dilaksanakan.

 

Share your love